HukumCerai
Putusan Pengadilan

50/Pdt.G/2026/PA.CN

Nomor50/Pdt.G/2026/PA.CN
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.CN
Panjang Dokumen32.082 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 50/Pdt.G/2026/PA.CN; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Cirebon untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp200.000,00 (dua ratusribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →