HukumCerai
Putusan Pengadilan

50/Pdt.G/2026/PA.Rh

Nomor50/Pdt.G/2026/PA.Rh
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Rh
Panjang Dokumen18.062 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor: 50/Pdt.G/2026/PA.Rh dari Pemohon; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 198.000,00 (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →