HukumCerai
Putusan Pengadilan

510/Pdt.G/2024/PA.Msb

Nomor510/Pdt.G/2024/PA.Msb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Msb
Panjang Dokumen39.137 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadapke persidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon (Asdar bin Bolonna) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Gome alias Geby binti Toing) di depan sidang Pengadilan Agama Masamba; 4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp.180.000,00 ( seratus delapan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →