510/Pdt.G/2024/PA.Msb
| Nomor | 510/Pdt.G/2024/PA.Msb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Msb |
| Panjang Dokumen | 39.137 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadapke persidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon (Asdar bin Bolonna) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Gome alias Geby binti Toing) di depan sidang Pengadilan Agama Masamba; 4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp.180.000,00 ( seratus delapan puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →