514/Pdt.G/2024/PA.Bkt
| Nomor | 514/Pdt.G/2024/PA.Bkt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Bkt |
| Panjang Dokumen | 19.345 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; 2. Menyatakan perkara Nomor 514/Pdt.G/2024/PA.Bkt dicabut; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp178.000,00 (seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →