HukumCerai
Putusan Pengadilan

514/Pdt.G/2024/PA.Bkt

Nomor514/Pdt.G/2024/PA.Bkt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Bkt
Panjang Dokumen19.345 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; 2. Menyatakan perkara Nomor 514/Pdt.G/2024/PA.Bkt dicabut; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp178.000,00 (seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →