514/Pdt.G/2024/PA.Mpr
| Nomor | 514/Pdt.G/2024/PA.Mpr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mpr |
| Panjang Dokumen | 41.332 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan Verstek; Member izin kepada Pemohon (Eko Wahono Bin Imam Wahyudi) untuk menjatuhkan talak satu Raj?I terhadap Termohon ( Ratna Widuri Binti Sukamdi ) di depan sidang Pengadilan Agama Martapura; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 211.000,00 (dua ratus sebelas ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →