HukumCerai
Putusan Pengadilan

514/Pdt.G/2024/PA.Mpr

Nomor514/Pdt.G/2024/PA.Mpr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mpr
Panjang Dokumen41.332 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan Verstek; Member izin kepada Pemohon (Eko Wahono Bin Imam Wahyudi) untuk menjatuhkan talak satu Raj?I terhadap Termohon ( Ratna Widuri Binti Sukamdi ) di depan sidang Pengadilan Agama Martapura; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 211.000,00 (dua ratus sebelas ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →