HukumCerai
Putusan Pengadilan

515/Pdt.G/2024/PA.Bbu

Nomor515/Pdt.G/2024/PA.Bbu
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Bbu
Panjang Dokumen42.219 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sugra Tergugat ( Tobari Abdi bin Tapsiri ) terhadap Penggugat ( Wahyuni binti Gustan ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp920.000,00 (sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →