515/Pdt.G/2024/PA.Bbu
| Nomor | 515/Pdt.G/2024/PA.Bbu |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Bbu |
| Panjang Dokumen | 42.219 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sugra Tergugat ( Tobari Abdi bin Tapsiri ) terhadap Penggugat ( Wahyuni binti Gustan ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp920.000,00 (sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →