515/Pdt.G/2024/PA.Pyb
| Nomor | 515/Pdt.G/2024/PA.Pyb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pyb |
| Panjang Dokumen | 13.024 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 515/Pdt.G/2024/PA.pyb; 2. Memerintahkan Panitera Untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.203.500,- (dua ratus tiga ribu lima ratus rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →