HukumCerai
Putusan Pengadilan

515/Pdt.G/2024/PA.Pyb

Nomor515/Pdt.G/2024/PA.Pyb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pyb
Panjang Dokumen13.024 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 515/Pdt.G/2024/PA.pyb; 2. Memerintahkan Panitera Untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.203.500,- (dua ratus tiga ribu lima ratus rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →