515/Pdt.G/2025/PA.K.Kps
| Nomor | 515/Pdt.G/2025/PA.K.Kps |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.K.Kps |
| Panjang Dokumen | 15.206 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 515/Pdt.G/2025/PA.K.Kps, tanggal 24 Desember 2025; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kuala Kapuas, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp213.000,00 (dua ratus tiga belas ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →