HukumCerai
Putusan Pengadilan

515/Pdt.G/2025/PA.K.Kps

Nomor515/Pdt.G/2025/PA.K.Kps
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.K.Kps
Panjang Dokumen15.206 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 515/Pdt.G/2025/PA.K.Kps, tanggal 24 Desember 2025; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kuala Kapuas, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp213.000,00 (dua ratus tiga belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →