HukumCerai
Putusan Pengadilan

516/Pdt.G/2024/PA.Pyb

Nomor516/Pdt.G/2024/PA.Pyb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pyb
Panjang Dokumen12.650 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 516/Pdt.G/2024/PA.Pyb dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Panyabungan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.169.000 (seratus enam puluh sembilan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →