518/Pdt.G/2024/PA.Mdo
| Nomor | 518/Pdt.G/2024/PA.Mdo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mdo |
| Panjang Dokumen | 66.228 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( CAHYADI SIKUMBANG ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( LITA FOLAIMAN ) di depan sidang Pengadilan Agama Manado ; Menghukum Pemohon ( CAHYADI SIKUMBANG ) untuk membayar kepada Termohon ( LITA FOLAIMAN ) Nafkah anak minimal Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan sebesar 5 % pertahun sampai anak tersebut dewasa, mandiri atau berumur 21 tahun; Menghukum Pemohon ( CAHYADI…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →