518/Pdt.G/2024/PA.Mrs
| Nomor | 518/Pdt.G/2024/PA.Mrs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mrs |
| Panjang Dokumen | 14.391 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara tersebut; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara nomor 336/Pdt.P/2024/PA.Mrs. pada register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →