HukumCerai
Putusan Pengadilan

518/Pdt.G/2024/PA.Mrs

Nomor518/Pdt.G/2024/PA.Mrs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mrs
Panjang Dokumen14.391 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara tersebut; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara nomor 336/Pdt.P/2024/PA.Mrs. pada register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →