51/Pdt.G/2025/PTA.Btn
| Nomor | 51/Pdt.G/2025/PTA.Btn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Btn |
| Panjang Dokumen | 69.179 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tangerang Nomor 1925/Pdt.G/2024/PA.Tng tanggal 24 April 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Syawal 1446 Hijriah, MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Tergugat angka 2 (dua) tentang obyek tanah dan bangunan yang berlokasi di Kampung Tanjung Pasir RT 002 RW 002, De?a Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten; Menolak eksepsi Tergugat…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →