HukumCerai
Putusan Pengadilan

51/Pdt.G/2025/PTA.Btn

Nomor51/Pdt.G/2025/PTA.Btn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Btn
Panjang Dokumen69.179 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tangerang Nomor 1925/Pdt.G/2024/PA.Tng tanggal 24 April 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Syawal 1446 Hijriah, MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Tergugat angka 2 (dua) tentang obyek tanah dan bangunan yang berlokasi di Kampung Tanjung Pasir RT 002 RW 002, De?a Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten; Menolak eksepsi Tergugat…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →