HukumCerai
Putusan Pengadilan

51/Pdt.P/2024/PA.Ntn

Nomor51/Pdt.P/2024/PA.Ntn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Ntn
Panjang Dokumen52.694 karakter

Amar Putusan

M e n e t a p k a n Mengabulkan Permohonan para Pemohon; Memberikan Dispensasi Kawin kepada anak kandung para Pemohon yang bernama Nani Gusnita Binti Izum untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama Iqmanuddin Bin Abdul Malik ; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya sejumlah Rp.145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →