51/Pdt.P/2024/PA.Ntn
| Nomor | 51/Pdt.P/2024/PA.Ntn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Ntn |
| Panjang Dokumen | 52.694 karakter |
Amar Putusan
M e n e t a p k a n Mengabulkan Permohonan para Pemohon; Memberikan Dispensasi Kawin kepada anak kandung para Pemohon yang bernama Nani Gusnita Binti Izum untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama Iqmanuddin Bin Abdul Malik ; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya sejumlah Rp.145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →