HukumCerai
Putusan Pengadilan

51/Pdt.P/2026/PA.Kdi

Nomor51/Pdt.P/2026/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Kdi
Panjang Dokumen31.886 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon ; Menetapkan sah pernikahan Pemohon I XXXXXXXXKota Kendari; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Baruga, Kota Kendari; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara melalui DIPA Pengadilan Agama Kendari sejumlah Rp 0,00 (nol rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →