51/Pdt.P/2026/PA.Kdi
| Nomor | 51/Pdt.P/2026/PA.Kdi |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Kdi |
| Panjang Dokumen | 31.886 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon ; Menetapkan sah pernikahan Pemohon I XXXXXXXXKota Kendari; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Baruga, Kota Kendari; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara melalui DIPA Pengadilan Agama Kendari sejumlah Rp 0,00 (nol rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →