520/Pdt.G/2024/PA.Mdo
| Nomor | 520/Pdt.G/2024/PA.Mdo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mdo |
| Panjang Dokumen | 39.684 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ( Jimmy Kunai bin Efendy Kunai) terhadap Penggugat ( Maimun Dako binti Nani Dako) ; Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 205.000.- (dua ratus lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →