HukumCerai
Putusan Pengadilan

522/Pdt.G/2025/MS.Jth

Nomor522/Pdt.G/2025/MS.Jth
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanMS.Jth
Panjang Dokumen110.058 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Zulfan Herman bin Adnan) terhadap Penggugat (Fitria Rahmi binti Ridwan); Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai, berupa: Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000 (tiga juta rupiah); Nafkah Madhiyah sejumlah Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah); Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Syar'iyah Jantho untuk menyerahkan Akta Cerai kepada Tergugat setelah Tergugat…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →