522/Pdt.G/2025/MS.Jth
| Nomor | 522/Pdt.G/2025/MS.Jth |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | MS.Jth |
| Panjang Dokumen | 110.058 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Zulfan Herman bin Adnan) terhadap Penggugat (Fitria Rahmi binti Ridwan); Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai, berupa: Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000 (tiga juta rupiah); Nafkah Madhiyah sejumlah Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah); Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Syar'iyah Jantho untuk menyerahkan Akta Cerai kepada Tergugat setelah Tergugat…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →