5234/Pdt.G/2025/PA.JT
| Nomor | 5234/Pdt.G/2025/PA.JT |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.JT |
| Panjang Dokumen | 38.091 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( ANGGA PUTRA PRATAMA BIN ADHY SUBANDI ) terhadap Penggugat ( DEWI AYU ANGGRAENI BINTI HARDIMAN ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp558.000,00 (lima ratus lima puluh delapan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →