HukumCerai
Putusan Pengadilan

5234/Pdt.G/2025/PA.JT

Nomor5234/Pdt.G/2025/PA.JT
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.JT
Panjang Dokumen38.091 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( ANGGA PUTRA PRATAMA BIN ADHY SUBANDI ) terhadap Penggugat ( DEWI AYU ANGGRAENI BINTI HARDIMAN ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp558.000,00 (lima ratus lima puluh delapan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →