HukumCerai
Putusan Pengadilan

523/Pdt.G/2026/PA.Pml

Nomor523/Pdt.G/2026/PA.Pml
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Pml
Panjang Dokumen9.027 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya. Menyatakan perkara Nomor 523/Pdt.G/2026/PA.Pml dicabut. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.216000,00 ( dua ratus enam belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →