HukumCerai
Putusan Pengadilan

524/Pdt.G/2024/PA.Mdo

Nomor524/Pdt.G/2024/PA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mdo
Panjang Dokumen14.147 karakter

Amar Putusan

Menetapkan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya; 2. Menyatakan perkara nomor 524/Pdt.G/2024/PSA.Mdo telah selesai karena dicabut; 3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 165.000.- (seratus enam puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →