HukumCerai
Putusan Pengadilan

525/Pdt.G/2024/PA.Bn

Nomor525/Pdt.G/2024/PA.Bn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Bn
Panjang Dokumen115.538 karakter

Amar Putusan

Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon ( ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( ) di hadapan persidangan Pengadilan Agama Bengkulu; 3. Menghukum Pemohon dan Termohon menaati kesepakatan dalam mediasi tanggal 05 Agustus 2024 sebagai berikut; 3.1 Menyerahkan Hak asuh satu orang anak atas nama Ceisya Salsabila binti Edo Ferdiansyah berada dalam asuhan Termohon konvensi/Penggugat Rekonvensi; 3.2 Menghukum Tergugat rekonvensi/Pemohon…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →