525/Pdt.G/2024/PA.Bn
| Nomor | 525/Pdt.G/2024/PA.Bn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Bn |
| Panjang Dokumen | 115.538 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon ( ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( ) di hadapan persidangan Pengadilan Agama Bengkulu; 3. Menghukum Pemohon dan Termohon menaati kesepakatan dalam mediasi tanggal 05 Agustus 2024 sebagai berikut; 3.1 Menyerahkan Hak asuh satu orang anak atas nama Ceisya Salsabila binti Edo Ferdiansyah berada dalam asuhan Termohon konvensi/Penggugat Rekonvensi; 3.2 Menghukum Tergugat rekonvensi/Pemohon…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →