525/Pdt.G/2024/PA.Mrs
| Nomor | 525/Pdt.G/2024/PA.Mrs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mrs |
| Panjang Dokumen | 47.045 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughraa Tergugat ( Kahar bin Sai) terhadap Penggugat ( Jumrah binti Halik) ; 4. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 684.000. (enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →