HukumCerai
Putusan Pengadilan

525/Pdt.G/2025/PA.Pkc

Nomor525/Pdt.G/2025/PA.Pkc
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Pkc
Panjang Dokumen84.034 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( TERGUGAT ) kepada Penggugat ( PENGGUGAT ); Menetapkan 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat masing-masing bernama Anak 1 , lahir di Glempang 25 Oktober 2003 dan Anak 2 lahir di Pangkalan Kerinci 08 April 2010, berada di bawah penguasaan / pemeliharaan (hadanah) Tergugat sebagai ayah kandungnya dan Penggugat bersedia memberikan hak pengasuhan anak tersebut kepada Tergugat dengan kewajiban bagi…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →