525/Pdt.G/2025/PA.Pkc
| Nomor | 525/Pdt.G/2025/PA.Pkc |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Pkc |
| Panjang Dokumen | 84.034 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( TERGUGAT ) kepada Penggugat ( PENGGUGAT ); Menetapkan 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat masing-masing bernama Anak 1 , lahir di Glempang 25 Oktober 2003 dan Anak 2 lahir di Pangkalan Kerinci 08 April 2010, berada di bawah penguasaan / pemeliharaan (hadanah) Tergugat sebagai ayah kandungnya dan Penggugat bersedia memberikan hak pengasuhan anak tersebut kepada Tergugat dengan kewajiban bagi…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →