HukumCerai
Putusan Pengadilan

525/Pdt.G/2026/PA.Stb

Nomor525/Pdt.G/2026/PA.Stb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Stb
Panjang Dokumen19.170 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 525/Pdt.G/2026/PA.Stb dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Stabat untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp204.000,00 ( dua ratus empat ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →