526/Pdt.G/2024/PA.Sgta
| Nomor | 526/Pdt.G/2024/PA.Sgta |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Sgta |
| Panjang Dokumen | 59.368 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan Termohon yang telah panggil secara resmi dan patut untuk menghadap, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon (Andayani bin Hadaning) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Desmi Evariyanti binti M. Amin) di depan sidang Pengadilan Agama Sangatta; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 445.000,00,- (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →