HukumCerai
Putusan Pengadilan

526/Pdt.G/2024/PA.Sgta

Nomor526/Pdt.G/2024/PA.Sgta
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Sgta
Panjang Dokumen59.368 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Termohon yang telah panggil secara resmi dan patut untuk menghadap, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon (Andayani bin Hadaning) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Desmi Evariyanti binti M. Amin) di depan sidang Pengadilan Agama Sangatta; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 445.000,00,- (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →