HukumCerai
Putusan Pengadilan

527/Pdt.G/2025/PA.Bsk

Nomor527/Pdt.G/2025/PA.Bsk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Bsk
Panjang Dokumen25.987 karakter

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; Membebankan seluruh biaya perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp.173.000,00- (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →