HukumCerai
Putusan Pengadilan

528/Pdt.G/2024/PA.Sel

Nomor528/Pdt.G/2024/PA.Sel
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Sel
Panjang Dokumen49.182 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan Permohonan pencabutan perkara Nomor 528/Pdt.G/2024/PA.Sel dari Penggugat; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp. 750.500,00 ( tujuh ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →