HukumCerai
Putusan Pengadilan

529/Pdt.G/2024/PA.Mdo

Nomor529/Pdt.G/2024/PA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mdo
Panjang Dokumen17.821 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 529/Pdt.G/2024/PA.Mdo dari Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Manado untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; MembebankanPemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp185000,00 ( seratus delapan puluh lima ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →