HukumCerai
Putusan Pengadilan

52/Pdt.G/2025/PA.Ba

Nomor52/Pdt.G/2025/PA.Ba
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Ba
Panjang Dokumen24.567 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 52/Pdt.G/2025/PA.Ba dari Pemohon; 2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Memerintahkan Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →