HukumCerai
Putusan Pengadilan

52/Pdt.G/2025/PTA.Btn

Nomor52/Pdt.G/2025/PTA.Btn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Btn
Panjang Dokumen68.123 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 4622/Pdt.G/2024/PA.Tgrs. tanggal 19 Desember 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Jumadilakhir 1446 Hijriah ; MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijk Verklaard ); Dalam Rekonpensi: Menyatakan Gugatan Rekonvensi Penggugat tidak dapat diterima ( Niet…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →