52/Pdt.G/2025/PTA.Btn
| Nomor | 52/Pdt.G/2025/PTA.Btn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Btn |
| Panjang Dokumen | 68.123 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 4622/Pdt.G/2024/PA.Tgrs. tanggal 19 Desember 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Jumadilakhir 1446 Hijriah ; MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijk Verklaard ); Dalam Rekonpensi: Menyatakan Gugatan Rekonvensi Penggugat tidak dapat diterima ( Niet…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →