52/Pdt.G/2026/PA.JU
| Nomor | 52/Pdt.G/2026/PA.JU |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.JU |
| Panjang Dokumen | 39.300 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak 1 (satu) ba'in sughra Tergugat (Roni bin Akyar) terhadap Penggugat (Desi Nurhayati binti Wasda); Menetapkan Penggugat (Desi Nurhayati binti Wasda) sebagai pemegang hak hadhanah seorang anak dibawah umur yang bernama: Rahman Deni, laki-laki, lahir di Jakarta, 24 Maret 2023, agar berada dibawah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →