52/Pdt.P/2024/PA.Ed
| Nomor | 52/Pdt.P/2024/PA.Ed |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Ed |
| Panjang Dokumen | 14.660 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 52/Pdt.P/2024/PA.Ed tanggal 13 November 2024 dari para Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ende untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →