HukumCerai
Putusan Pengadilan

52/Pdt.P/2024/PA.Ed

Nomor52/Pdt.P/2024/PA.Ed
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Ed
Panjang Dokumen14.660 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 52/Pdt.P/2024/PA.Ed tanggal 13 November 2024 dari para Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ende untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →