HukumCerai
Putusan Pengadilan

530/Pdt.G/2024/PA.Mdo

Nomor530/Pdt.G/2024/PA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mdo
Panjang Dokumen15.359 karakter

Amar Putusan

Menetapkan 1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; 2. Menyatakan perkara nomor 530/Pdt.G/2024/PSA.Mdo telah selesai karena dicabut; 3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 165.000.- (seratus enam puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →