HukumCerai
Putusan Pengadilan

532/Pdt.G/2024/PA.Msb

Nomor532/Pdt.G/2024/PA.Msb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Msb
Panjang Dokumen52.059 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ( Hardin bin Beddu. M ) kepada Penggugat ( Nur Fadillah binti Mademing ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp187.000,00 ( seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →