532/Pdt.G/2024/PA.Msb
| Nomor | 532/Pdt.G/2024/PA.Msb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Msb |
| Panjang Dokumen | 52.059 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ( Hardin bin Beddu. M ) kepada Penggugat ( Nur Fadillah binti Mademing ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp187.000,00 ( seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →