HukumCerai
Putusan Pengadilan

534/Pdt.G/2025/PA.Bjr

Nomor534/Pdt.G/2025/PA.Bjr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Bjr
Panjang Dokumen35.229 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan, Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan penggugat dengan Verstek ; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Iwan Ridwan bin Dahlan (Alm)) terhadap Penggugat (Ria Maria binti Eeng Suhendar); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp230.000,00 ( dua ratus tiga puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →