534/Pdt.G/2025/PA.Bjr
| Nomor | 534/Pdt.G/2025/PA.Bjr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Bjr |
| Panjang Dokumen | 35.229 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan, Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan penggugat dengan Verstek ; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Iwan Ridwan bin Dahlan (Alm)) terhadap Penggugat (Ria Maria binti Eeng Suhendar); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp230.000,00 ( dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →