HukumCerai
Putusan Pengadilan

536/Pdt.G/2024/PA.MLG

Nomor536/Pdt.G/2024/PA.MLG
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.MLG
Panjang Dokumen36.927 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan pemohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Adam Islamianto bin Sri Yanto) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Nadhira Dyasti Prasidya binti Muhamad Hidayat) di depan sidang Pengadilan Agama Malang; 3. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon sebelum ikrar talak diucapkan, berupa: 3.1. Mut'ah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); 3.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 3.3. Nafkah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →