536/Pdt.G/2024/PA.MLG
| Nomor | 536/Pdt.G/2024/PA.MLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.MLG |
| Panjang Dokumen | 36.927 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan pemohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Adam Islamianto bin Sri Yanto) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Nadhira Dyasti Prasidya binti Muhamad Hidayat) di depan sidang Pengadilan Agama Malang; 3. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon sebelum ikrar talak diucapkan, berupa: 3.1. Mut'ah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); 3.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 3.3. Nafkah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →