537/Pdt.G/2024/PA.Mdo
| Nomor | 537/Pdt.G/2024/PA.Mdo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mdo |
| Panjang Dokumen | 14.908 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan perkara nomor 537/Pdt.G/2024/PA.Mdo telah selesai karena dicabut; 2. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 161.000.- (seratus enam puluh satu ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →