HukumCerai
Putusan Pengadilan

538/Pdt.G/2024/PA.Mdo

Nomor538/Pdt.G/2024/PA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mdo
Panjang Dokumen12.747 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan perkara nomor 538/Pdt.G/2024/PA.Mdo telah selesai karena dicabut; 2. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 165.000.- (seratus enam puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →