539/Pdt.G/2024/PA.Mdo
| Nomor | 539/Pdt.G/2024/PA.Mdo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mdo |
| Panjang Dokumen | 32.109 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Pemohon dengan verstek; Memberikan izin kepada Pemohon ( Agung Rianto Duha bin Muhamad L. Duha ) untuk menjatuhkkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Rezka Setiawati binti Abdul Kadir Tantu ) di depan siding Pengadilan Agama Manado setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp165.000.- (seratus enam puluh…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →