53/Pdt.G/2025/PA.Bkls
| Nomor | 53/Pdt.G/2025/PA.Bkls |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Bkls |
| Panjang Dokumen | 166.683 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( Tumiran bin Saidi ) kepada Penggugat ( Riyanti binti Salimin ) ; Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat biaya akibat perceraian yang dibayarkan sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai yaitu: Nafkah selama iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); Mut'ah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bengkalis untuk menahan Akta Cerai atas nama…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →