HukumCerai
Putusan Pengadilan

53/Pdt.G/2026/PA.Stg

Nomor53/Pdt.G/2026/PA.Stg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Stg
Panjang Dokumen21.010 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 53/Pdt.G/2026/ PA.Stg; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp187.000,00 (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →