HukumCerai
Putusan Pengadilan

544/Pdt.G/2024/PA.Mdo

Nomor544/Pdt.G/2024/PA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mdo
Panjang Dokumen14.772 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 544/Pdt.G/2024/PA.Mdo dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Manado untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp165000,00 ( seratus enam puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →