544/Pdt.G/2024/PA.Mdo
| Nomor | 544/Pdt.G/2024/PA.Mdo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mdo |
| Panjang Dokumen | 14.772 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 544/Pdt.G/2024/PA.Mdo dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Manado untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp165000,00 ( seratus enam puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →