544/Pdt.G/2024/PA.Sgta
| Nomor | 544/Pdt.G/2024/PA.Sgta |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Sgta |
| Panjang Dokumen | 18.059 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 544/Pdt.G/2024/PA.Sgta, tanggal 09 September 2024; Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Sangatta untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regiater perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 186.000,00,- (seratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →