HukumCerai
Putusan Pengadilan

544/Pdt.G/2024/PA.Sgta

Nomor544/Pdt.G/2024/PA.Sgta
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Sgta
Panjang Dokumen18.059 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 544/Pdt.G/2024/PA.Sgta, tanggal 09 September 2024; Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Sangatta untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regiater perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 186.000,00,- (seratus delapan puluh enam ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →