HukumCerai
Putusan Pengadilan

545/Pdt.G/2024/PA.Mdo

Nomor545/Pdt.G/2024/PA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mdo
Panjang Dokumen8.884 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: 1. Menggugarkan perkara nomor 545/Pdt.G/2024/PA.Mdo; 2. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 284.500.- (dua ratusdelapan puluh empat ribu lima ratus rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →