545/Pdt.G/2025/PA.Wt
| Nomor | 545/Pdt.G/2025/PA.Wt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Wt |
| Panjang Dokumen | 80.655 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Dobi Vondato bin Sutopo) terhadap Penggugat (Dwi Istuti binti Jupri Wiyadi); Menyatakan telah terjadi kesepakatan sebagian dalam mediasi tanggal 02 Desember 2025; Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan isi kesepakatan sebagian sebagaimana tersebut dalam diktum putusan angka 3; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →