HukumCerai
Putusan Pengadilan

546/Pdt.G/2024/PA.Mdo

Nomor546/Pdt.G/2024/PA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mdo
Panjang Dokumen14.397 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan perkara nomor 546/Pdt.G/2024/PA/Mdo telah selesai karena dicabut; 2. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 145.000.- (seratus empat puluh lima ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →