HukumCerai
Putusan Pengadilan

546/Pdt.G/2025/PA.YK

Nomor546/Pdt.G/2025/PA.YK
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.YK
Panjang Dokumen85.641 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (XXX) terhadap Penggugat (XXX). Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.430.000,00 (Empat ratus tiga puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →