546/Pdt.P/2024/PA.Mjl
| Nomor | 546/Pdt.P/2024/PA.Mjl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mjl |
| Panjang Dokumen | 37.070 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon bernama Shella Modelica binti Muhamad Lukman alias Muhammad Lukman untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama Angga Maulana bin Jeje Suharja; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →