HukumCerai
Putusan Pengadilan

546/Pdt.P/2024/PA. Mmj

Nomor546/Pdt.P/2024/PA. Mmj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA._Mmj
Panjang Dokumen39.900 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Arifin bin Dg Bangka ) dan Pemohon II ( Nur Indah binti Paharing ) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Oktober 1996 di Dusun Tamakulla, Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju; Membebankan kepada Pemohon I dan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →