547/Pdt.G/2024/PA.Mdo
| Nomor | 547/Pdt.G/2024/PA.Mdo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mdo |
| Panjang Dokumen | 42.947 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Bagas Supriadi Modeong bin Samsudin Modeong ) terhadap Penggugat ( Anisa Hanafi binti Ramli Usman Hanafi ); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp196.000.- (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →