HukumCerai
Putusan Pengadilan

549/Pdt.G/2024/PA.Prm

Nomor549/Pdt.G/2024/PA.Prm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Prm
Panjang Dokumen13.503 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 549/Pdt.G/2024/PA.Prm dari Penggugat; Memerintahkan Panitera PA. Pariaman untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 196.000,00 (Seratussembilanpuluhenamribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →